Pemerintah tidak berniat untuk memberikan kelonggaran kepada Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meskipun pengusaha dan masyarakat terus bertanya.
Menteri Perekonomian Koordinasi Airlangga Hartanto mengatakan alasan mengapa pemerintah belum membuat kontribusi keringanan pembayaran adalah bahwa perawatan kesehatan dapat dimaksimalkan. Terutama di tengah-tengah pandemi mahkota tersebut membutuhkan perawatan tambahan.
"Mereka terkait dengan BPJS karena pandeminya yang berhubungan dengan kesehatan, tentu lebih mudah kontribusi akan lebih baik menutupi pekerja masing-masing perusahaan," katanya saat teleconference Sabtu (2020/04/11) malam .
Meskipun sebagian Airlangga, pembayaran stimulus kerja pemerintah BPJS memberikn. Mengenai stimulus akan menjadi bentuk pembayaran ditangguhkan kontribusi terhadap kesempatan kerja BPJS.
"Kerja Terkait BPJS seperti yang saya katakan, kami meninjau peraturan yang memungkinkan mendapat waktu," kata Airlangga.
Saat ini, pidato ini masih dalam pembahasan dengan kementerian dan lembaga untuk membuat peraturan yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan BPJS. Namun ia berharap bahwa diskusi ini dapat diselesaikan.
"Tapi ini masih dalam studi yang dilakukan oleh sampel departemen. Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah untuk jaminan sosial BP masih membahas peraturan pemerintah (PP), yang meliputi evolusi jaminan sosial PP BP 44,45, dan 46 tahun 2015 sehingga di proses penelitian, "kata Airlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar